Sugi Sundari
20100730039
EPI – A / SOBS
Ø Tabungan iB Haji
Hasanah
Tabungan
iB Haji Hasanah dari BNI Syariah merupakan produk tabungan yang dikhususkan
untuk memenuhi Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang dikelola secara aman dan
bersih sesuai syariah dengan akad mudharabah muthlaqah. Mudharabah muthlaqah
adalah akad antara pihak pemilik modal (shahibul maal) dengan pengelola
(mudharib) untuk memperoleh keuntungan, yang kemudian akan dibagikan sesuai
nisbah yang disepakati. Tabungan iB Haji Hasanah telah tergabung dalam layanan online
SISKOHAT (Sistem Koordinasi Haji Terpadu) yang memungkinkan jamaah haji
memperoleh kepastian porsi dari Kementrian Agama pada saat jumlah tabungan
telah memenuhi persyaratan.
Keuntungan:
- Bebas biaya pengelolaan rekening dan biaya penutupan rekening
- Pembukaan rekening dan penyetoran dapat dilakukan di lebih dari 787 kantor cabang BNI dan 58 kantor cabang BNI Syariah
- Calon haji dilindungi asuransi kecelakaan diri dan kematian.
- On-Line dengan Siskohat.
- Memperoleh Bagi Hasil yang menarik.
- Dapat didaftarkan menjadi calon jamaah haji ketika saldo tabungan sudah mencapai Rp. 25.000.000
Fasilitas:
- Buku Tabungan.
- Dapat diakukan autodebet dari rekening afiliasi Tabungan iB Hasanah untuk setoran bulanan.
Persyaratan:
- Mengisi formulir aplikasi pembukaan rekening.
- Menunjukkan asli bukti identitas diri (KTP/SIM/Paspor) dan menyerahkan foto copy bukti identitas dimaksud.
- Memiliki rekening Tabungan iB Hasanah
- Melakukan setoran awal Rp. 500.000,-
Spesifikasi
Biaya
- Biaya Administrasi per Bulan= 0
- Biaya Penutupan Rekening= 0
- Biaya Penggantian buku Tabungan=IDR 1.500
Ø Usaha
Kecil iB Hasanah
Usaha Kecil iB Hasanah adalah pembiayaan syariah yang digunakan
untuk tujuan produktif (modal kerja maupun investasi) kepada pengusaha kecil
berdasarkan prinsip-prinsip pembiayaan syariah.
Keunggulan
- Persyaratan yang mudah sesuai dengan prinsip syariah.
- Jangka waktu pembiayaan sampai dengan 7 (tujuh) tahun.
- Plafond pembiayaan sampai dengan Rp.10 (sepuluh) Milyar.
- Pembayaran angsuran dapat dilakukan di seluruh Kantor Cabang BNI Syariah maupun BNI Konvensional.
Akad
- Murabahah untuk pembelian barang baik untuk tujuan investasi maupun modal kerja secara angsuran (aflopend).
- Mudharabah/Musyarakah dapat diberikan dalam bentuk modal kerja atas suatu proyek/usaha tertentu dengan menggunakan prinsip Mudharabah/ Musyarakah baik secara angsuran maupun lumpsum diakhir.
Syarat Penerima Pembiayaan
- Memiliki legalitas usaha lengkap sesuai bidang usahanya.
- NPWP, Laporan Keuangan, dan SPT Tahunan PPh.
- Pengalaman dibidang usaha minimal 2 (dua) tahun.
- Menyampaikan fotocopy rekening bank selama 6 (enam) bulan terakhir.
- Tidak termasuk dalam daftar hitam Bank Indonesia serta tidak tercatat sebagai nasabah pembiayaan macet/bermasalah.
- Bukti kepemilikan agunan yang sah dan masih berlaku.
Ketentuan Biaya
Biaya Administrasi : 1% dari Maksimum Kredit
Asuransi : Kerugian
Notaris, Meterai, dll : Sesuai ketentuan yang berlaku
*Biaya sewaktu-waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan terlebih
dahulu
Ø Fee Based Income BNI Syariah Naik 32%
(15.05.2012)
Published : Tuesday, 15 May 2012
JAKARTA
- PT Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah membukukan pendapatan berbasis biaya
(fee based income) sebesar Rp 20 miliar pada kuartal 1-2012. Nilai ini
meningkat 32% dibandingkan dibandingkan periode sama tahun lalu.
"Kontributor
terbesar berasal dari biaya dana pada produk dan pembiayaan," jelas
Direktur Bisnis BNI Syariah Bambang Widjanarko kepada Investor Daily, Senin
(14/5).
Bambang
melanjutkan, biaya dari transaksi produk tabungan dan pembiayaan memberikan
pendapatan berbasis biaya bagi perseroan. Selain itu, pendapatan dari kartu
pembiayaan Hasanah Card juga turut mendukung perolehan pendapatan berbasis
biaya.
Pada
akhir 2011. perseroan mencapai peningkatan laba sebesar 100%. Pertumbuhan
perolehan laba tersebut ditopang oleh margin yang berasal dari penyaluran
pembiayaan. Adapun realisasi pembiayaan pada 2011 tumbuh 49,15% dari Rp 3,56
triliun menjadi Rp 5,31 triliun.
Dari
total pembiayaan tersebut, 80% di antaranya disalurkan kepada sektor konsumsi
dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), sedangkan sisa 20% disalurkan kepada
sektor komersial.
Bambang
mengungkapkan perseroan sengaja menjaga agar penyaluran pembiayaan kepada
sektor komersil tidak lebih dari 20% dari total pembiayaan. Hal tersebut
dilakukan sehubungan dengan mitigasi dan penyebaran risiko.
"Dengan
dana kami yang belum dapat bersaing dengan bank besar, risiko akan lebih
terkendali kalau pembiayaan lebih banyak ke UMKM dan konsumsi. Apalagi
pembiayaan korporasi kan tinggi sekali risikonya," jelas dia. (gtr)
Ø Info KPR
BNI Syariah
Saat
ini fasilitas KPR sudah banyak ditawarkan oleh bank-bank, tentu saja hal ini
sangat membantu dan memudahkan kita untuk memiliki rumah. Mungkin rekan-rekan
bertanya-tanya bagaimana mendapatkan KPR, berikut ini informasi yang saya
dapatkan mengenai syarat pengajuan KPR BNI Syariah beserta prosesnya.
Syarat
KPR :
1.
Fotokopi
KTP dan Kartu Keluarga (KK)
2.
Slip gaji
3.
Surat keterangan bekerja dari kantor
4.
NPWP
Persyaratan tambahan untuk KPR rumah
seken :
- Sertifikat rumah
- PBB, dan
- IMB
Untuk
persyaratan lainnya menyusul sesuai dengan kebutuhan. Proses persetujuan KPR
BNI Syariah selama 10 hari kerja.
Ekivalen
rate KPR BNI Syariah :
- Untuk KPR selama 5 tahun sebesar 8%/tahun
- Untuk KPR selama 10 tahun sebesar 8.25%/tahun
- Untuk KPR selama 15 tahun sebesar 8,75%/tahun
Cicilan
untuk KPR oleh BNI Syariah yang disetujui sebesar 40%/bulan dari gaji (take
home pay). Setiap bank memiliki perhitungan yang berbeda-beda mengenai besarnya
angsuran yang disetujui untuk KPR.
Studi
kasus :
Pak
asep seorang karyawan swasta dengan take home pay (penghasilan setelah dipotong
pajak) sebesar 4.000.000/bulan. Pak asek ingin membeli rumah type 45/70 di
perumahan orchid residence, Depok dengan menggunakan KPR BNI Syariah. Harga
rumah yang akan dibeli oleh pak asep sebesar Rp. 217.500.000,-.
Pak
asep membayarkan 17.500.000,- secara tunai, sedangkan sisanya sebesar
200.000.000,- ia bayarkan menggunakan KPR di BNI Syariah. pak asep memilih
waktu angsuran selama 15 tahun dengan nisbah 8,75%.
Angsuran
yang harus dibayarkan oleh pak asep perbulannya adalah :
((200.000.000
x (8,75% x 15 thn) ) + 200.000.000 ) / (15 thn x 12 bln ) = 2.569.444
Sehingga
angsuran yang harus dibayarkan oleh pak asep sebesar Rp. 2.569.444,-/bulan.
Namun,
BNI Syariah hanya dapat menyetujui 40% dari take home pay pak asep atau sebesar
Rp. 1.600.000,-/bulan, dengan kata lain permohonan KPR pak asep belum dapat
disetujui oleh pihak BNI Syariah.
Walaupun
demikian, biasanya pengajuan KPR kita dapat disetujui dengan cara menurunkan
jumlah KPR yang kita ajukan. Untuk contoh kasus diatas, besarnya cicilan yang
disetujui oleh BNI Syariah adalah sebesar 1.600.000 dengan jumlah KPR yang
dapat disetujui adalah sebesar :
(
1.600.000 x (15 x 12) ) = ( A x (8.75% x 15) ) + A
A
= 124.540.540
Sehingga,
KPR yang dapat disetujui Bank sebesar Rp. 124.540.540. Pak asep dapat memiliki
rumah type 45/70 yang ia inginkan dengan cara membayarkan tunai sejumlah Rp.
92.959.460,- dan KPR sebesar Rp. 124.540.540,- dari BNI syariah.
Sebagai
informasi, untuk saat ini skema perhitungan KPR syariah secara umum menggunakan
perhitungan Flat, akan tetapi ada beberapa Bank syariah yang sudah menggunakan
metode anuitas.
Sumber :
http://diskusirumah.wordpress.com/2007/11/20/info-kpr-bni-syariah/
Ø Sistem
Operasional Bank BNI Syariah
Dengan menggunakan pola Dual System Bank, BNI
Syariah saat ini mendapat dukungan dari sitem informasi teknologi yang modern.
Selain itu, BNI Syariah didukung dengan jaringan transaksi perbankan yang
sangat luas di seluruh Indonesia dengan memanfaatkan jaringan kantor cabang
BNI.
Pada pelaksanaan operasional perbankan, BNI Syariah
tetap memperhatikan kepaatuhan terhadap aspek – aspek perbankan berbasis
syariah. Hal ini dibuktikan dengan diraihnya penghargaan dari MUI pada 2004
sebagai Perbankan Syariah Terbaik.
Syariah Chanelling Outlet
Dengan didukung teknologi modern, BNI syariah bersatu
dengan cabang – cabang BNI konvensional untuk memberikan pelayanan jasa
perbankan berbasis syariah. Cabang – cabang BNI yang melayani jasa perbankan
syariah tersebut dinamakan Syariah Channeling Outlet (SCO).
Sekarang ini, seluruh kantor cabang BNI di jabodetabek
telah dilengkapi dengan layanan jasa perbankan berbasis syariah. Oleh karena
itu, masyarakat yang menginginkan melakukan investasi mudharabah melalui
deposito syariah, tabungan syariah, atau menyimpan dana melalui giro sayariah
dan tabungan titipan (wadiah).
Bahkan, jika masyarakat mengiginkan persiapan dana haji
melalui tabungan iB Haji dan tabungan perencanaan iB Tapenas, calon nasabah
dapat mengunjungi kantor cabang BNI terdekat.
Secara nasional, kantor cabang BNI yang sudah dapat
melayani jasa perbankan syariah berjumlah lebih dari 600. Dari waktu ke waktu,
jumlah kantor cabang BNI Syariah terus tumbuh sesuai misi untuk memaksimalkan
layanan dan kinerja berbasis syariah sehingga menjadi bank syariah kebanggaan
anak negeri.
Produk Inovatif
Sesuai Syariah
BNI Syariah menerapkan sistem operasional yang
berdasarkan pada prinsip – prinsip syariah. Misalnya, jual beli dan bagi hasil,
serta memiliki varian produk dan jasa perbankan yang dapat memenuhi berbagai
kebutuhan nasabah. BNI Syariah menyadari bahwa masyarakat yang menginginkan
layanan perbankan berbasis syariah tidak terbatas pada masyarakat muslim. Akan
tetapi jsa perbankan berbasis syariah ini dibutuhkan oleh berbagai golongan
masyarakat yang menginginkan pelayanan dan fasilitas perbankan yang nyaman,
adil, dan modern.
Oleh karena itu, BNI Syariah senantiasa melakukan
peningkatan kualitas produk, baik produk dana maupun pembiayaan serta terus
menerus melakukan penyempurnaan dan inovasi pada fitur – fitur yang diwarkan.
0 komentar:
Posting Komentar