"Ahlan wa Sahlan" ^^

Delete this widget from your Dashboard and add your own words. This is just an example!

Pengunjung

DP1 DP2 DP3

Selasa, 20 Maret 2012

Nama : Sugi Sundari
NPM  : 20100730039
M.Kul : Sistem Operasional Perbankan
Dosen : Gita Danupranata


Dana bank syariah dapat dikategorikan sebagai dana pihak ketiga (DP3), dana pihak kedua  (DP2) dan dana pihak kesatu (DP1).
  1. Apakah maksud dari dana pihak ketiga, dana pihak kedua dan dana pihak kesatu!
  2. sebutkan apa saja yang termasuk dalam DP3, DP2 dan DP1.

Jawab :
A.      Dana pihak pertama adalah dana yang berasal dari pemegang saham bank atau pemilik bank .dalam neraca bank dana tersebut tercatat dalam pos modal dan cadangan yang tercantum dalam sisi pasiva.
B.      Dana pihak kedua adalah sumber dana pimjaman dari luar bank ini merupakan dana tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencairan dana sumber dana sendiri ( dana pihak pertama ) dan sumber dana dari masyarakat ( dana pihak ketiga ) . dana pinjaman dari pihak luar bank yang lazim disebut dengan dana pihak kedua adalah dana berasal dari pihak yang memberikan pinjaman kepada bank.
C.      Dana pihak ketiga adalah dana-dana yang berasal dari masyarakat,baik perorangan maupun badan usaha,yang di peroleh bank dengan berbagai instrument produk simpanan yang di miliki bank,dana masyarakat merupakan dana terbesar yang dimiliki oleh bank dan ini sesuai dengan fungsi bank sebagai penghimpun dana dari pihak-pihak yang kelebihan dana dalam masyarakat .

Yang termasuk dalam DP1 adalah sebagai berikut :
1.       Modal Disetor
Modal disetor adalah sejumlah uang yang telah disetor secara efektif yang berasal dari pemegang saham pada saat bank didirikan. Umumnya modal setoran pertama dari para pemilik bank ini sebagian dipergunakan bank untuk sarana perkantoran, peralatan kantor dan promosi.
2.       Agio Saham
Agio saham adalah nilai selisih jumlah uang yang dibayarkan oleh pemegang saham baru dibandingkan dengan nominal saham.
3.       Cadangan-cadangan
Cadangan-cadangan adalah sebagian keuntungan bank yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang digunakan untuk menutup kemungkinan timbulnya resiko dikemudian hari.
4.        Laba Ditahan (Retained Earning)
Laba ditahan adalah laba milik para pemegang saham yang diputuskan oleh mereka sendiri melalui rapat umum pemegang saham untuk tidak dibagikan sebagai deviden, tetapi dimasukan kembali dalam modal kerja untuk operasional bank.

Yang termasuk DP2 sebagai berikut :
1.       Call Money
Call money merupakan pinjaman dari bank lain yang berupa pinjaman harian antar bank. Pinjaman ini biasanya diminta bila ada kebutuhan mendesak yang diperlukan bank. Jangka waktu call money biasanya tidak lama, yaitu sekitar satu minggu, satu bulan dan bahkan hanya beberapa hari saja. Jika jangka waktu pinjaman hanya satu malam saja maka pinjaman itu disebut Overnight Call Money.
2.       Pinjaman Antar Bank
Pinjaman ini umumnya terjadi jika antar bank peminjam dengan bank yang memberikan pinjaman kerjasama dalam bantuan keuangan dengan persyaratan-persyaratan tertentu yang disepakati kedua belah pihak, jangka waktunya bersifat menengah atau panjang dengan tingkat suku bunga yang relatif lebih lunak.
3.       Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Pinjaman dari LKBB ini lebih banyak berbentuk surat berharga yang dapat diperjualbelikan dalam pasar uang sebelum jatuh tempo.
4.       Pinjaman dari Bank Sentral (Bank Indonesia)
Merupakan pinjaman yang diberikan BI kepada bank untuk membiayai usaha-usaha masyarakat yang tergolong berprioritas tinggi, seperti kredit investasi pada sektor-sektor yang harus ditunjang sesuai dengan arah dan prioritas pembangunan, kredit untuk golongan ekonomi lemah dan lain-lainnya, maka BI memberikan dana yang dikenal dengan kredit likuiditas. Kredit likuiditas ini termasuk sumber dana yang tergolong murah (soft loan) yaitu dengan jangka waktu yang relative lama dan dengan suku bunga yang rendah, berkisar antara 3% sampai 4% per tahun.

Yang termasuk DP3 sebagai berikut :
  1. Tabungan  (Saving Deposit) Tabungan adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannnya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu 
  2. Deposito (Time Deposit) Deposito adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakkan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian. Dilihat dari sudut biaya dana, dana bank yang bersumber dari simpanan dalam bentuk deposito merupakan dana yang relatif mahal dibandingkan dengan sumber dana lainnya. Tetapi kelebihannya sifatnya dapat dikategorikan sebagai sumber dana semi tetap, karena penarikannya berdasarkan tanggal jatuh tempo sehingga tingkat fluktuasinya dapat diantisipasi.
  3. Giro (Demand Deposit) Giro adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro dan surat perintah lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.

sumber : http://choltomz.blogspot.com/2012/03/dp1-dp2-dp3.html