NPM : 20100730039
M.Kul : Sistem Operasional Perbankan
Dosen : Gita Danupranata
Dana bank
syariah dapat dikategorikan sebagai dana pihak ketiga (DP3), dana pihak
kedua (DP2) dan dana pihak kesatu (DP1).
- Apakah maksud dari dana pihak ketiga, dana pihak kedua dan dana pihak kesatu!
- sebutkan apa saja yang termasuk dalam DP3, DP2 dan DP1.
Jawab :
A. Dana
pihak pertama adalah dana yang berasal dari pemegang saham bank atau pemilik
bank .dalam neraca bank dana tersebut tercatat dalam pos modal dan cadangan
yang tercantum dalam sisi pasiva.
B. Dana
pihak kedua adalah sumber dana pimjaman dari luar bank ini merupakan dana
tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencairan dana sumber dana sendiri
( dana pihak pertama ) dan sumber dana dari masyarakat ( dana pihak ketiga ) .
dana pinjaman dari pihak luar bank yang lazim disebut dengan dana pihak kedua
adalah dana berasal dari pihak yang memberikan pinjaman kepada bank.
C. Dana
pihak ketiga adalah dana-dana yang berasal dari masyarakat,baik perorangan
maupun badan usaha,yang di peroleh bank dengan berbagai instrument produk
simpanan yang di miliki bank,dana masyarakat merupakan dana terbesar yang
dimiliki oleh bank dan ini sesuai dengan fungsi bank sebagai penghimpun dana
dari pihak-pihak yang kelebihan dana dalam masyarakat .
Yang termasuk dalam DP1 adalah
sebagai berikut :
1. Modal
Disetor
Modal disetor
adalah sejumlah uang yang telah disetor secara efektif yang berasal dari
pemegang saham pada saat bank didirikan. Umumnya modal setoran pertama dari
para pemilik bank ini sebagian dipergunakan bank untuk sarana perkantoran,
peralatan kantor dan promosi.
2. Agio
Saham
Agio saham
adalah nilai selisih jumlah uang yang dibayarkan oleh pemegang saham baru
dibandingkan dengan nominal saham.
3. Cadangan-cadangan
Cadangan-cadangan adalah sebagian keuntungan bank yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang digunakan untuk menutup kemungkinan timbulnya resiko dikemudian hari.
Cadangan-cadangan adalah sebagian keuntungan bank yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang digunakan untuk menutup kemungkinan timbulnya resiko dikemudian hari.
4. Laba Ditahan (Retained Earning)
Laba ditahan
adalah laba milik para pemegang saham yang diputuskan oleh mereka sendiri
melalui rapat umum pemegang saham untuk tidak dibagikan sebagai deviden, tetapi
dimasukan kembali dalam modal kerja untuk operasional bank.
Yang termasuk DP2 sebagai berikut
:
1. Call
Money
Call money
merupakan pinjaman dari bank lain yang berupa pinjaman harian antar bank.
Pinjaman ini biasanya diminta bila ada kebutuhan mendesak yang diperlukan bank.
Jangka waktu call money biasanya tidak lama, yaitu sekitar satu minggu, satu
bulan dan bahkan hanya beberapa hari saja. Jika jangka waktu pinjaman hanya
satu malam saja maka pinjaman itu disebut Overnight Call Money.
2. Pinjaman
Antar Bank
Pinjaman ini
umumnya terjadi jika antar bank peminjam dengan bank yang memberikan pinjaman
kerjasama dalam bantuan keuangan dengan persyaratan-persyaratan tertentu yang
disepakati kedua belah pihak, jangka waktunya bersifat menengah atau panjang
dengan tingkat suku bunga yang relatif lebih lunak.
3. Pinjaman
dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Pinjaman dari
LKBB ini lebih banyak berbentuk surat berharga yang dapat diperjualbelikan
dalam pasar uang sebelum jatuh tempo.
4. Pinjaman
dari Bank Sentral (Bank Indonesia)
Merupakan pinjaman
yang diberikan BI kepada bank untuk membiayai usaha-usaha masyarakat yang
tergolong berprioritas tinggi, seperti kredit investasi pada sektor-sektor yang
harus ditunjang sesuai dengan arah dan prioritas pembangunan, kredit untuk
golongan ekonomi lemah dan lain-lainnya, maka BI memberikan dana yang dikenal
dengan kredit likuiditas. Kredit likuiditas ini termasuk sumber dana yang
tergolong murah (soft loan) yaitu dengan jangka waktu yang relative lama dan
dengan suku bunga yang rendah, berkisar antara 3% sampai 4% per tahun.
Yang termasuk DP3 sebagai berikut :
Yang termasuk DP3 sebagai berikut :
- Tabungan (Saving Deposit) Tabungan adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannnya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu
- Deposito (Time Deposit) Deposito adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakkan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian. Dilihat dari sudut biaya dana, dana bank yang bersumber dari simpanan dalam bentuk deposito merupakan dana yang relatif mahal dibandingkan dengan sumber dana lainnya. Tetapi kelebihannya sifatnya dapat dikategorikan sebagai sumber dana semi tetap, karena penarikannya berdasarkan tanggal jatuh tempo sehingga tingkat fluktuasinya dapat diantisipasi.
- Giro (Demand Deposit) Giro adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro dan surat perintah lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
sumber : http://choltomz.blogspot.com/2012/03/dp1-dp2-dp3.html
0 komentar:
Posting Komentar